Jumat, 17 Juni 2016

Bandungan Semarang Belum Akan Tutup Lokalisasi Prostitusi

Bandungan Semarang Belum Akan Tutup Lokalisasi Prostitusi

AMBARAWA, KOMPAS.com — Bupati Semarang Mundjirin menyatakan, pihaknya belum akan mengeluarkan kebijakan menutup sejumlah lokalisasi prostitusi di daerahnya seperti yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terhadap gang Dolly dan Jalan Jarak.
-Comtoh artikel makalah
Bandungan

Menurut Mundjirin, karakteristik lokalisasi prostitusi di Kabupaten Semarang berbeda dengan Kota Surabaya, khususnya Dolly yang dikenal sebagai lokalisasi prostitusi terbesar se-ASEAN itu.

"Di sana (Dolly) sudah dipajang di lemari kaca, sementara di sini (di Kabupaten Semarang, red) belum seperti itu. Kami pun tetap akan membuat kebijakan yang tidak terlalu membebaskan mereka, saya belum memikirkan akan menutup sama sekali aktivitas mereka. Tetap harus dikontrol agar tidak membabi buta," tandasnya.

Terkait penutupan gang Dolly dan Jalan Jarak, Mundjirin mengakui ada kemungkinan PSK dari lokalisasi prostitusi itu pindah ke Bandungan dan kawasan serupa lainnya di Semarang.

Mundjirin pun mengakui, lalu lintas pekerja seks komersial (PSK) dari luar kota di kawasan wisata Bandungan tidak terkontrol. Fenomena itu sebenarnya bukan peristiwa aneh. Menurut dia, perpindahan PSK dari satu wilayah ke wilayah lain sudah lama terjadi sebelum lokalisasi prostitusi di Surabaya itu ditutup.

"Pernah kita dilapori ada (PSK, red) dari Batu, di sini menginap diBandungan selama seminggu, bahkan satu bulan. Artinya, lalu lintas PSK antar-wilayah ini memang mengkhawatirkan karena tidak terkontrol," kata Mundjirin, Senin (23/6/2014).

Berbeda dengan PSK penghuni Bandungan asal Kabupaten Semarang yang terkontrol, menyusul setiap minggu dan setiap bulan memang ada pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan. Menurut Mundjirin, PSK lintas kota di luar kontrol pemerintah.

"Yang menjadi kekhawatiran kita justru pada pemantauannya itu supaya dia tidak menularkan virus (AIDS)," lanjutnya.

Tindak tegas

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Budi Kristiono mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang saat ini masih dievaluasi Gubernur Jawa Tengah nantinya akan menindak siapa saja yang melanggar ketertiban umum, termasuk mengatur aktivitas PSK.

"Pemkab Semarang tidak memberikan toleransi atau melihat siapa saja yang melanggar, PSK atau siapa saja yang dinyatakan melanggar, pasti ditindak sesuai ketentuan," kata Budi Kristiono.

Sebelumnya, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang menyebutkan, jumlah PSK di wilayah Bandunganadalah kedua terbesar di Indonesia setelah lokalisasi prostitusi Dolly, Surabaya.

Pihak Divisi Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang, Taufik Kurniawan, mengungkapkan, jumlah PSK di Bandungan saat ini mencapai sekitar 700-an. Jumlah tersebut termasuk di dalamnya para wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke (PK) yang menjamur di kawasan wisata di lereng gunung Ungaran tersebut.
Penulis: Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Editor: Farid Assifa